Saya memang belum membaca persis hasil dari sidang Komisi Fatwa di Padang yang memutuskan Fatwa Haram terhadap perokok yang dikhusukan buat Ibu Hamil, Anak-Anak dan Merorok ditempat umum. Sebenarnya saya tidak terlalu heran dengan fatwa ini, karena dari sebelum isu fatwa haram ini bergulir, telah terjadi dua kubu yang berbeda pendapat. NU secara mayoritas masih berpandangan bahwa merokok masih dalam kategori Makruh, sedangkan kebanyakan ulama modernis berpandangan sebaliknya.
Untuk memutuskan haram/makruhy setidaknya ilma ulama harus bersandarkan pada aspek-aspek penting, misalnya sosial, budaya maupun ekonomi. Ketika Ulama dalam MUI hanya berpijak pada aspek legalitas semata, maka akan berdampak pada pembangkangan masyarakat terhadap fatwa MUI. Misalnya seperti yang terjadi akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang menolak terhadap fatwa ini.
Memang secara legalitas hukum “sesuatu yang membahayakanterhadap diri maupun orang lain” adalah sesuatu yang dilarang oleh agama. Namun membahayakannya rokok tidak seperti membahayakannya Khamr, yang jelas membuat orang lupa diri, tidak sadar dan lain sebagainya. Sehingga putusan ijma ulama atas bahaya rokok dengan mengambil perumpamaan terhadap khamr jelas tidak sepenuhnya diterima.
Karena putusan Haram Rokok, jelas memberikan aspek ekonomi yang sangat besar. Misalnya saja, bagaimana tenaga kerja yang bekerja disektor petani tembakau, karyawan pabrik rokok, pedagang rokok serta pengusaha percetakan pembukus rokok jelas terkena dampak ini. Belum bagaimana pemerintah terkena imbas menurunya penerimaan cukai tembakau.
Jalan yang harus ditempuh adalah tidak hanya melarang, namun juga memberikan elternatif kegiatan ekonomi bagi masyrakat yang selama ini diuntungkan dengan adanya usaha perokokan.



Saya sejalan dgn tulisan anda, memutuskan sesuatu hukum tdk bisa sepihak/parsial apalagi hukum agama khususnya islam, islam adalah agama dunia jadi hukumnya juga bersifat dan berlaku untuk dunia (seluruh umat), islam bukan agama bangsa indonesia, gimana jadinya agama ini di indonesia haram sedangkan dibelahan dunia lain tidak (makruh) kalau begitu apa bedanya dengan agama2 lain. mohon untuk jadi bahan renungan kita bersama.
Oleh: Wantos on Maret 8, 2009
at 12:23 am